Minggu, 25 Desember 2016

EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL


Banyak orang berpendapat bahwa hukum adat merup[akan warisan masyarakat kuno uang hidup pada zaman dahulu, sehingga keberadaannya kurang diakui dalam masyarakat modern seperti sekarang ini. Istilah adat sendiri sering diterjemahkan sebagai suatu kebiasaan yang terjadi berulang-ulang dalam masyarakat.  Menurut Soepomo, adat adalah hukum yang merefleksikan rasa keadilan masyarakat dalam keseharian mereka (Soepomo, 2000 : 3).
            Pada dasarnya hukum dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, Ius Constituendum atan hukum yang dicita-citakan, yang berisi rumusan-rumusan yang belum berlaku.  Ius Constitutum atau Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. Berdasarkan penggolongn tersebut, maka muncul permasalahan yaitu bagaimanakah peranan hukum adat dalam dalam hukum positif itu sendiri maupun dalam perkembangannya di kemudian hari.
            Hukum adat bisa dimasukkan dalam kerangka hukum positif (Ius Constitutum)  yang memiliki sanksi tertentu, namun hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis dan juga tidak dikodifikasikan. Maka permasalahannya adalah dalam implementasi hukum adat itu sendiri tidak mempunyai asas legalitas, namun hanya ditaati oleh masyarakat hukum adat secara sukarela.
            Hukum adat juga diakui eksistensinya dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam pasa 18B ayat (2) yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dari ayat tersebut dapat diambil intisari bahwa keberadaan hukum adat masih diakui dalam tertib hukum nasional, namun apabila sepanjang masih ada, dengan kata lain tidak diperkenankan menggali suatu pranata hukum yang telah mati atau sudah tidak berlaku sejak duhulu. Selain itu, hukum adat dalam pelaksaannya sebagai sumber hukum yang diakui secara nasional juga harus sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
            Saat ini, penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga harus mengerti perihal Hukum Adat.
Sumbangsih Hukum adat bagi pembentukan hukum nasional, adalah dalam hal pemakaian azas-azas, pranata-pranata dan pendekatan dalam pembentukan hukum, misalnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menggunakan dasar-dasar hukum tanah adat sebagai politik hukum tanah nasional.antara lain penghapusan domein verklaring, diakuinya hak ulayat, dan dihapusnya dualisme hukum tanah di Indonesia. UUPA ini sebagai salah satu perwujudan pemasukan asas-asas hukun adat dalam pembangunan hukum nasional yang sangat responsif terhadap tuntutan masyarakat, juga memberikan peranan yang besar kepada Negara untuk mendistribusikan kemakmuran melalui distribusi tanah, dan mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, seperti yang telah diuraiakan pengertian hukum adat oleh Soepomo diatas.
            Dalam pembangunan hukum adat diperlukan adanya penguatan peranan-peranannya agar memberikan dampak positif, sehingga mampu berfungsi dan berperan aktif sebagai filter dari kemajuan arus modernisasi. Oleh karena itu diperlukan pengamatan yang cermat dan seksama atas nilai-nilai, perkembangan nilai-nilai, norma-norma yang tumbuh, dan berkembang. Sehingga pemahaman mengenai eksistensi hukum adat dalam hal ini secara substantif, bukan terletak pada apakah hukum adat tersebut telah ditetapkan oleh Negara atau tidak. Lebih dari itu adalah, nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, sekalipun tidak tertulis.
            Dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih sangat dibutuhkan dalam menjawab problematika perkembangan hukum nasional yang sekian banyak adalah hukum yang non-statuair dan tidak prosedural seperti peraturan hukum lainnya misalnya peraturan perundang-undangan, namun di dalam tubuh hukum adat itulah terkandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang diharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar