EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Banyak
orang berpendapat bahwa hukum adat merup[akan warisan masyarakat kuno
uang hidup pada zaman dahulu, sehingga keberadaannya kurang diakui dalam
masyarakat modern seperti sekarang ini. Istilah adat sendiri sering
diterjemahkan sebagai suatu kebiasaan yang terjadi berulang-ulang dalam
masyarakat. Menurut Soepomo, adat adalah hukum yang merefleksikan rasa keadilan masyarakat dalam keseharian mereka (Soepomo, 2000 : 3).
Pada
dasarnya hukum dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, Ius Constituendum
atan hukum yang dicita-citakan, yang berisi rumusan-rumusan yang belum
berlaku. Ius Constitutum atau Hukum Positif yang berlaku
dalam suatu Negara. Berdasarkan penggolongn tersebut, maka muncul
permasalahan yaitu bagaimanakah peranan hukum adat dalam dalam hukum
positif itu sendiri maupun dalam perkembangannya di kemudian hari.
Hukum adat bisa dimasukkan dalam kerangka hukum positif (Ius Constitutum) yang
memiliki sanksi tertentu, namun hukum adat juga merupakan hukum yang
tidak tertulis dan juga tidak dikodifikasikan. Maka permasalahannya
adalah dalam implementasi hukum adat itu sendiri tidak mempunyai asas
legalitas, namun hanya ditaati oleh masyarakat hukum adat secara
sukarela.
Hukum adat juga diakui eksistensinya dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam pasa 18B ayat (2) yaitu “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.” Dari ayat tersebut dapat diambil
intisari bahwa keberadaan hukum adat masih diakui dalam tertib hukum
nasional, namun apabila sepanjang masih ada, dengan kata lain tidak
diperkenankan menggali suatu pranata hukum yang telah mati atau sudah
tidak berlaku sejak duhulu. Selain itu, hukum adat dalam pelaksaannya
sebagai sumber hukum yang diakui secara nasional juga harus sesuai
dengan perkembangan masyarakatnya.
Saat
ini, penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering
diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi
sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia
harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat.
Artinya hakim juga harus mengerti perihal Hukum Adat.
Sumbangsih
Hukum adat bagi pembentukan hukum nasional, adalah dalam hal pemakaian
azas-azas, pranata-pranata dan pendekatan dalam pembentukan hukum,
misalnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960
yang menggunakan dasar-dasar hukum tanah adat sebagai politik hukum
tanah nasional.antara lain penghapusan domein verklaring, diakuinya hak
ulayat, dan dihapusnya dualisme hukum tanah di Indonesia. UUPA ini
sebagai salah satu perwujudan pemasukan asas-asas hukun adat dalam
pembangunan hukum nasional yang sangat responsif terhadap tuntutan
masyarakat, juga memberikan peranan yang besar kepada Negara untuk
mendistribusikan kemakmuran melalui distribusi tanah, dan mencerminkan
rasa keadilan dalam masyarakat, seperti yang telah diuraiakan pengertian
hukum adat oleh Soepomo diatas.
Dalam
pembangunan hukum adat diperlukan adanya penguatan peranan-peranannya
agar memberikan dampak positif, sehingga mampu berfungsi dan berperan
aktif sebagai filter dari kemajuan arus modernisasi. Oleh karena itu
diperlukan pengamatan yang cermat dan seksama atas nilai-nilai,
perkembangan nilai-nilai, norma-norma yang tumbuh, dan berkembang.
Sehingga pemahaman mengenai eksistensi hukum adat dalam hal ini secara
substantif, bukan terletak pada apakah hukum adat tersebut telah
ditetapkan oleh Negara atau tidak. Lebih dari itu adalah, nilai-nilai
yang hidup di tengah masyarakat, sekalipun tidak tertulis.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum adat masih sangat dibutuhkan dalam menjawab
problematika perkembangan hukum nasional yang sekian banyak adalah hukum
yang non-statuair dan tidak prosedural seperti peraturan hukum lainnya
misalnya peraturan perundang-undangan, namun di dalam tubuh hukum adat
itulah terkandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang diharapkan
dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar