Minggu, 25 Desember 2016

ANAK SEBAGAI PELAKU MAUPUN KORBAN TINDAK PIDANA


ANAK SEBAGAI PELAKU MAUPUN KORBAN TINDAK PIDANA
Oleh : Dyah Ayu Qori Fauziah dan Tim Litbang LPM NOVUM FH UNS
Berbicara mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai subyek atau pelauku maupun sebagai korban dari suatu kejahatan maupun pelanggaran merupakan hal yang mengkhawatirkan. Anak merupakan generasi penentu sebuah bangsa di masa yang akan datang. Anak yang kurang atau tidak mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku dan bertindak antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat, sehingga tidak sedikit anak- anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Anak-anak yang melanggar norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan tindak pidana dikatakan sebagai anak nakal. Bagi anak-anak nakal tersebut bisa dijatuhkan hukuman atau sanksi berupa tindakan atau pidana apabila terbukti melanggar perundangundangan hukum pidana, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dalam Pasal 22 Undang-undang ini ditegaskan bahwa terhadap anak nakal dapat dijatuhi pidana dan tindakan. Dalam hal ini, ada diantara pidana dan tindakan tersebut yang memungkinkan anak nakal, yang setelah dijatuhi pidana disebut dengan anak pidana, untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu pidana penjara, kurungan, dan tindakan menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Perbandingan jumlah kasus pidana di Kota Solo


Dari data perbandingan perkara yang diperoleh dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Surakarta, pada 4 tahun terakhir terjadi penurunan jumlah kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Pada tahun 2008 sebanyak 109 kasus, pada tahun 2009 sebanyak 75 kasus, pada tahun 2010 sebanyak 79 kasus dan pada tahun 2011 sebanyak 71 kasus. Dari beberapa kasus tercatat, kasus yang mendominasi dari setiap tahunnya adalah Penganiayaan/KDRT yaitu pada tahun 2008 sebesar 58,7 %, tahun 2009 sebesar 54,6 %, tahun 10 sebesar 55,6 % dan terakhir pada tahun 2011 sebesar 52,8 %.
Perlindungan anak merupakan suatu bidang Pembangunan Nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia, dan membangun manusia seutuh mungkin. Pemberian perlindungan terhadap anak tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana, namun juga kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana, sehingga dalam proses hukum apalagi dalam memberikan putusan pidana seharusnya juga mempertimbangkan masa depan si anak karena bagi suatu negara, anak merupakan harapan masa depan negara. Apabila anaknya baik maka baik pula masa depan bangsa itu. Buruk kualitas anak-anaknya buruk pula masa depan bangsa ini. Pada sisi yang lain, anak, merupakan kualitas sumber daya manusia sehagai subyek pembangunan bangsa sekarang dan yang akan datang.
Yang seharusnya menjadi perhatian dari berrbagai pihak terkait sekarang ini adalah jumlah anak yang berhadapan dengan hukum dalam empat tahun terakhir khususnya di wilayah Kota Surakarta mencapai belasan anak setiap tahunnya. Data perbandingan anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dan sebagai Korban , yaitu sebagai berikut:
Perbandingan anak sebagai pelaku dan sebagai korban tindak pidana di Solo selama 4 tahun terakhir.
Data anak yang berhadapan dengan kasus pidana dari tahun 2008-2011 di Solo
           Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijleaskan bahwa meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Baik sebagai pelaku tindak pidana maupun korban, anak tetap harus dikawal utnuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya. Terhadap penanggulangan kasus pidana yang melibatkan anak, harus ditangani secara khusus baik preventif maupun represif, sehingga tercapainya masa depan yang baik untuk anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar