ANAK SEBAGAI PELAKU MAUPUN KORBAN TINDAK PIDANA
ANAK SEBAGAI PELAKU MAUPUN KORBAN TINDAK PIDANA
Oleh : Dyah Ayu Qori Fauziah dan Tim Litbang LPM NOVUM FH UNS
Berbicara mengenai anak yang berkonflik dengan hukum,
baik sebagai subyek atau pelauku maupun sebagai korban dari suatu kejahatan
maupun pelanggaran merupakan hal yang mengkhawatirkan. Anak merupakan generasi
penentu sebuah bangsa di masa yang akan datang. Anak yang kurang atau tidak
mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku dan
bertindak antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat, sehingga
tidak sedikit anak- anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Anak-anak yang
melanggar norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan tindak pidana
dikatakan sebagai anak nakal. Bagi anak-anak nakal tersebut bisa dijatuhkan
hukuman atau sanksi berupa tindakan atau pidana apabila terbukti melanggar
perundangundangan hukum pidana, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dalam Pasal 22 Undang-undang ini ditegaskan bahwa
terhadap anak nakal dapat dijatuhi pidana dan tindakan. Dalam hal ini, ada
diantara pidana dan tindakan tersebut yang memungkinkan anak nakal, yang
setelah dijatuhi pidana disebut dengan anak pidana, untuk ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan, yaitu pidana penjara, kurungan, dan tindakan
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja.
![]() |
| Perbandingan jumlah kasus pidana di Kota Solo |
Dari data perbandingan perkara yang diperoleh dari Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Poltabes Surakarta, pada 4 tahun terakhir
terjadi penurunan jumlah kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Pada
tahun 2008 sebanyak 109 kasus, pada tahun 2009 sebanyak 75 kasus, pada tahun
2010 sebanyak 79 kasus dan pada tahun 2011 sebanyak 71 kasus. Dari beberapa
kasus tercatat, kasus yang mendominasi dari setiap tahunnya adalah
Penganiayaan/KDRT yaitu pada tahun 2008 sebesar 58,7 %, tahun 2009 sebesar 54,6
%, tahun 10 sebesar 55,6 % dan terakhir pada tahun 2011 sebesar 52,8 %.
Perlindungan anak merupakan suatu bidang Pembangunan
Nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia, dan membangun manusia
seutuh mungkin. Pemberian perlindungan terhadap anak tidak hanya diberikan
kepada anak yang menjadi korban tindak pidana, namun juga kepada anak yang
menjadi pelaku tindak pidana, sehingga dalam proses hukum apalagi dalam
memberikan putusan pidana seharusnya juga mempertimbangkan masa depan si anak
karena bagi suatu negara, anak merupakan harapan masa depan negara. Apabila
anaknya baik maka baik pula masa depan bangsa itu. Buruk kualitas anak-anaknya
buruk pula masa depan bangsa ini. Pada sisi yang lain, anak, merupakan kualitas
sumber daya manusia sehagai subyek pembangunan bangsa sekarang dan yang akan
datang.
Yang seharusnya menjadi perhatian dari berrbagai pihak
terkait sekarang ini adalah jumlah anak yang berhadapan dengan hukum dalam empat
tahun terakhir khususnya di wilayah Kota Surakarta mencapai belasan anak setiap
tahunnya. Data perbandingan anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dan sebagai
Korban , yaitu sebagai berikut:
![]() |
| Perbandingan anak sebagai pelaku dan sebagai korban tindak pidana di Solo selama 4 tahun terakhir. |
![]() |
| Data anak yang berhadapan dengan kasus pidana dari tahun 2008-2011 di Solo |
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan
hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dijleaskan bahwa meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban
tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan
masyarakat. Baik sebagai pelaku tindak pidana maupun korban, anak tetap harus
dikawal utnuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya. Terhadap
penanggulangan kasus pidana yang melibatkan anak, harus ditangani secara khusus
baik preventif maupun represif, sehingga tercapainya masa depan yang baik untuk
anak.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar